Rabu, 05 September 2012

Type 60

PURI INTAN SARI
Hunian Modern Dengan Konsep Minimalis
ONE GATE SYSTEM + CCTV
Dengan lebar depan 8 meter, kontruksi baja ringan dan dinding bata merah diplester.

Tersedia juga :
Type 45
Type 52

Berikut Spesifikasi Bangunan :
  • Pondasi --> Batu Kali (Straos)
  • Struktur --> Beton Bertulang
  • Rangka Atap --> Baja Ringan (Galvalum)
  • Kusen --> Alumunium
  • Pintu --> Pabrikasi (Angsdoor/setara)
  • Atap --> Genteng Beton
  • Plafond --> Holo Eternit Plamir Dicat
  • Dinding --> Bata Merah Plester Aci Plamir Cat
  • Lantai --> Granit 60 x 60 cm
  • Sanitair --> Closed Duduk
  • Lantai Kamar Mandi --> Kramik 20 x 20 cm
  • Dinding Kamar Mandi --> Kramik 20 x 25 cm 
  • Dapur --> Kramik Meja Dapur Kitchen Zink
  • Listrik --> 2200 W
  • Air --> PAM
Harga Jual Rp. 279.000.000,- *
*Harga Jual Termasuk SHM, Biaya Balik Nama, IMB, AJB, Pagar Depan dan Samping, Listrik, PAM, Pajak Penjualan, dan PPN
*Harga Jual Belum Termasuk BPHTB, Biaya Proses KPR (Jika Menggunakan Fasilitas Pembiayaan Perbankan, Biaya dan Suku Bunga Ditentukan oleh Bank Pemberi Kredit)

Pola Pembayaran :
  • Cash Keras
  • Cash Bertahap
  • KPR
Untuk Bank Pemberi Kredit Pembeli Bebas Memilih


Perumahan Murah Madiun Berkwalitas dan Free Design
Lokasi Perumahan PURI INTAN SARI :
Jl. Raya Ring Road Barat KM.1 Kel./Kec. Mangunharjo Kota Madiun
Present By PT. Risqi Amanah Mandiri

* Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

**Gambar hanya ilustrasi belaka berfungsi sebagai media untuk memperjelas penyampaian informasi bukan termasuk bagian dari kontrak jual beli.

Ini Dia Syarat Rumah yang Dapat Fasilitas Bebas Pajak


Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.

Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

B. Harga jual tidak melebihi:

Rp 88.000.000,OO yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Rp 95.000.000,OO yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;

Rp 145.000.000,OO yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat;

Rp 95.000.000,OO yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.

C. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Pembebasan pajak untuk rumah sederhana ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah serta sehubungan dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan.

Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Detik finance

Type 60

Harga Type 60 : Rp. 279.000.000,- DP 10% Angsuran 15 thn, Jumlah Unit 60 Unit

Spesifikasi teknis