1. Dana Uang Muka
Dana uang muka berkisar 0-30% dari harga rumah. Jika ada paket dari developer bisa ada yang 0 persen tetapi standart persetujuan bank biasanya 20%.
2. Biaya untuk Proses KPR
Provisi = 1% dari nilai pinjaman
Administrasi = 250 - 500 ribu
Notaris = mulai 1 jutaan
Asuransi jiwa = 1-2% dari jumlah pinjaman tergantung usia dan jangka waktu
Asuransi kebakaran (tergantung harga rumah)
3. Biaya Pajak
Pajak pembeli (BPHTB) = 5% x (Harga Jual - 60.000.000)
BPHTB = Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
4. Biaya Notaris (Akta Jual Beli dan Balik Nama)
Berkisar 0,5-2% x Harga Jual
Jadi jika kita bertransaksi rumah dengan harga 100 juta maka dana yang harus disisapkan :
- Uang Muka 20% = 20.000.000
- Biaya KPR 5% = 5% x 80.000.000 = 4.000.000
- Biaya Pajak (BPHTB) 5% = 5% x (100.000.000 - 60.000.000) = 2.000.000
- Biaya Notaris 2% = 2% x 100.000.000 = 2.000.000,-
Biaya yang disisiapkan akan lebih kecil jika ada paket penjualan developer dengan uang muka hanya 10% atau tanpa uang muka.
Biaya akan bertambah jika pengajuan kredit kita ke bank tidak disetujui sesuai plafond sehingga harus menambah uang muka.
Ada juga developer yang harga rumahnya sudah termasuk sebagian biaya-biaya administrasi, mak kita bisa lebih teliti lagi, lebih baikan jika kita dapat rumah yang biaya diluar harga tidak terlalu banyak jadi kita tidak pusing mencari tambahan uang lebih lagi untuk mendapatkan rumah impian.
(dari berbagai sumber)
Puri Intan Sari
Tersedia berbagai Type
Type 45
Type 52
Type 60
Present by PT. Risqi Amanah Mandiri