Jumat, 20 Juli 2012

Biaya Pembelian Rumah

Sering pada saat orang membeli rumah secara kredit KPR faktor yang diperhatikan hanya dana untuk uang muka. Sebenarnya ada beberapa biaya yang cukup signifikan untuk tramsaksi pembelian rumah.

1. Dana Uang Muka
Dana uang muka berkisar 0-30% dari harga rumah. Jika ada paket dari developer bisa ada yang 0 persen tetapi standart persetujuan bank biasanya 20%.

2. Biaya untuk Proses KPR
Provisi = 1% dari nilai pinjaman
Administrasi = 250 - 500 ribu
Notaris = mulai 1 jutaan
Asuransi jiwa = 1-2% dari jumlah pinjaman tergantung usia dan jangka waktu
Asuransi kebakaran (tergantung harga rumah)

3. Biaya Pajak
Pajak pembeli (BPHTB) = 5% x (Harga Jual - 60.000.000)
BPHTB = Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

4. Biaya Notaris (Akta Jual Beli dan Balik Nama)
Berkisar 0,5-2% x Harga Jual

Jadi jika kita bertransaksi rumah dengan harga 100 juta maka dana yang harus disisapkan :
  1. Uang Muka 20% = 20.000.000
  2. Biaya KPR 5% = 5% x 80.000.000 = 4.000.000
  3. Biaya Pajak (BPHTB) 5% = 5% x (100.000.000 - 60.000.000) = 2.000.000
  4. Biaya Notaris 2% = 2% x 100.000.000 = 2.000.000,-
Total Biaya = 28.000.000 = 28% dari harga rumah

Biaya yang disisiapkan akan lebih kecil jika ada paket penjualan developer dengan uang muka hanya 10% atau tanpa uang muka.

Biaya akan bertambah jika pengajuan kredit kita ke bank tidak disetujui sesuai plafond sehingga harus menambah uang muka.

Ada juga developer yang harga rumahnya sudah termasuk sebagian biaya-biaya administrasi, mak kita bisa lebih teliti lagi, lebih baikan jika kita dapat rumah yang biaya diluar harga tidak terlalu banyak jadi kita tidak pusing mencari tambahan uang lebih lagi untuk mendapatkan rumah impian.

(dari berbagai sumber)

Puri Intan Sari 
Tersedia berbagai Type
Type 45
Type 52
Type 60
Present by PT. Risqi Amanah Mandiri

Kamis, 19 Juli 2012

Tips Membeli Rumah Ke Developer

PTPTPTPada saat kita membeli rumah hal yang perlu kita perhatikan.
  1. Pelajari brosur dan price list dari rumah yang ditawarkan. Perhatikan denah bangunan, jumlah ruangan, bahan-bahan yang digunakan, asesoris yang dipakai, diskon yang diberikan dll.
  2. Baca mengenai ketentuan transaksi yang ada di bawah brosur. Biasanya berisi ketentuan mengenai cara bayar, pajak (PPn), biaya notaris dll. tanyakan masing-masing ketentuan tersebut.
  3. Sebelum membayar uang tanda jadi yang besarnya mulai 500 ribu sampai puluhan juta, tanyakan dulu skedul pembayaran untk uang muka, tenggang waktu dari UTJ ke uang muka biasanya 1 minggu sampai 1 bulan.
  4. Kalo pembayaran memakai fasilitas KPR, sebelum membayar uang muka lebih baik diproses dulu KPRnya sehingga kita bisa tau hasilnya. Tanyakan mengenai ketentuan jika KPR ditolak oleh bank (bagaimana dengan uang yang sudah kita bayarkan ke developer).
  5. Hasil pengajuan KPR ke Bank biasanya ditolak, disetujui tidak sesuai dengan pengajuan, disetujui on plafond (sesuai dengan yang kita minta). Tanyakan solusi terhadap hasil diatas terutama jika di tolak (apakah bisa diangsur langsung ke developer dan berapa lama dikasih waktu untuk ngangsur), tambahan waktu pembayaran uang muka jika disetujui di bawah plafond (harus menambah uang muka).
  6. Ajukan KPR minimal ke 3 bank sehingga kita bisa membandingkan hasilnya. Pilih bank yang memberikan hasil terbaik (suku bunga, biaya proses).
  7. Jika pembayaran secara cash keras pastikan mendapat diskon terbaik dan jika pembayaran melalui cash bertahap ke developer pastikan mendapatkan waktu terlama untuk mengngangsur.
  8. Tanyakan mengenai scedul serah terima rumah termasuk sanksinya jika terjadi keterlampatan dari developer.
  9. Tanyakan mengenai jaringan air minum atau sumber air minum dan jaringan listrik serta telepon.
  10. Tanyakan mengenai layanan purna jual.
(dari berbagai sumber)

PT. Risqi Amanah Mandiri

Rabu, 18 Juli 2012

Ruko Murah Berkwalitas


Present By PT. Risqi Amanah Mandiri

Dijual Murah Ruko dua lantai Lokasi strategis Di Jalan Raya Dungus No. 99 Samping Pom Bensin Mojopurno, Baratnya Pintu Masuk Perumnas Mojopurno Jejeran Ruko PDAM Cabang Wungu, Ruko Bank Sinarmas Komplek Ruko Mojopurno Indah Perumahan Intan Sari Permai 2 Mojopurno

Harga hanya Rp. 350.000.000,00, 
harga termasuk,BBN,IMB,Listrik,PDAM,AJB,Pajak Penjualan,PPN.
 
Pemilihan Bank untuk Fasilitas KPR bebas sesuai keinginan Pembeli.
Bangunan baru dan berkwalitas, hanya tinggal satu unit saja Blok Kav. A10, Cocok untuk investasi, usaha dan pengembangan bisnis anda.

Dan Perumahan kita yang Baru " Puri Intan Sari "
Lokasi di Ring Road Barat Manguharjo Kota Madiun
Present by PT. Risqi Amanah Mandiri




Senin, 02 Juli 2012

Tips Membeli Rumah Saat Pameran

Membeli rumah pada saat pameran atau launching memang memiliki banyak kelebihan.
Saat pameran atau pun launching perumahan merupakan saat dimana para agen pemasaran dan pengembang mempromosikan produk mereka dengan memberikan beragam informasi serta penawaran terbaik. Bila Anda berniat untuk membeli rumah, baik dengan tunai maupun dengan KPR, maka Anda bisa memanfaatkan event ini. Selain mendapat harga terbaik, membeli rumah pada saat pameran juga memiliki beberapa kelebihan seperti mendapatkan hadiah langsung berupa kendaraan bermotor, voucher belanja, dan perlengkapan rumah tangga, atu sesuai kebijakan dari pengembang.

Namun sebagai pembeli, tentunya Anda harus tetap hati-hati ketika membeli rumah pada saat pameran. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan oleh pengembang yang nakal atau lain sebagainya.

Berikut adalah dua hal yang harus Anda cermati saat membeli atau kredit rumah saat pameran seperti dikutip dari buku 'Perspektif Hukum dalam Dunia Properti' oleh Erwin Kallo.

  • Cermati draft surat pesanan rumah. Mintalah pengembang untuk mencantumkan secara tertulis janji-janji dan penawaran menarik tentang rumah yang dipasarkan. Pada saat Anda setuju untuk membeli rumah, pengembang biasanya akan meminta Anda untuk menandatangani draft surat pesanan.

  • Perhatikan dengan cermat isi PPJB yang Anda tandatangani. PPJB berisi: 
  1. Harga jual rumah,
  2. Biaya-biaya lain yang ditanggung konsumen,
  3. Spesifikasi bangunan dan lokasi, 
  4. Tanggal serah terima rumah (tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran), 
  5. Denda keterlambatan yang ditujukan pada pengembang bila terlambat serah terima, 
  6. Hak konsumen untuk membatalkan perjanjian bila pengembang lalai,
  7. Masa pemeliharaan 90 hari sejak serah terima.(raw)

    Selamat berburu Property sukseslah bersama kami PT. Risqi Amanah Mandiri
    Pusat Info Perumahan "Puri Intan Sari"
    0351-703 6354 / 081 335 633 639 H. Sugeng Suparno
    085 312 941 083 Dandy Yulian
    0351-772 6539 Mery