Saat pameran atau pun launching perumahan merupakan saat dimana para agen pemasaran dan pengembang mempromosikan produk mereka dengan memberikan beragam informasi serta penawaran terbaik. Bila Anda berniat untuk membeli rumah, baik dengan tunai maupun dengan KPR, maka Anda bisa memanfaatkan event ini. Selain mendapat harga terbaik, membeli rumah pada saat pameran juga memiliki beberapa kelebihan seperti mendapatkan hadiah langsung berupa kendaraan bermotor, voucher belanja, dan perlengkapan rumah tangga, atu sesuai kebijakan dari pengembang.
Namun sebagai pembeli, tentunya Anda harus tetap hati-hati ketika membeli rumah pada saat pameran. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan oleh pengembang yang nakal atau lain sebagainya.
Berikut adalah dua hal yang harus Anda cermati saat membeli atau kredit rumah saat pameran seperti dikutip dari buku 'Perspektif Hukum dalam Dunia Properti' oleh Erwin Kallo.
- Cermati draft surat pesanan rumah. Mintalah pengembang untuk mencantumkan secara tertulis janji-janji dan penawaran menarik tentang rumah yang dipasarkan. Pada saat Anda setuju untuk membeli rumah, pengembang biasanya akan meminta Anda untuk menandatangani draft surat pesanan.
- Perhatikan dengan cermat isi PPJB yang Anda tandatangani. PPJB berisi:
- Harga jual rumah,
- Biaya-biaya lain yang ditanggung konsumen,
- Spesifikasi bangunan dan lokasi,
- Tanggal serah terima rumah (tidak boleh lebih dari satu tahun sejak pembayaran),
- Denda keterlambatan yang ditujukan pada pengembang bila terlambat serah terima,
- Hak konsumen untuk membatalkan perjanjian bila pengembang lalai,
- Masa pemeliharaan 90 hari sejak serah terima.(raw)
Selamat berburu Property sukseslah bersama kami PT. Risqi Amanah Mandiri
Pusat Info Perumahan "Puri Intan Sari"
0351-703 6354 / 081 335 633 639 H. Sugeng Suparno
085 312 941 083 Dandy Yulian
0351-772 6539 Mery
Tidak ada komentar:
Posting Komentar